Jumat, 02 Maret 2012

WAHAI REMAJA MUSLIMAH TUTUPLAH AURATMU

Pakaian merupakan kebutuhan primer manusia dalam kehidupan. Di samping itu bagi umat islam pakaian berfungsi sebagai penutup aurat. Bahkan beberapa ibadah memiliki aturan yang berhubungan dengan pakaian, diantaranya mukena bagi muslimah yang menjalankan shalat, pakaian ihram bagi haji dan sebagainya.
Tapi sadarkah bahwa pakaian pun bisa menjadi sumber dosa bagi penggunanya. Trend mode pakaian saat ini banyak yang tidak sesuai dengan syariah islam, terutama mode pakaian bagi remaja putri. Memang saat mengenakan pakaian tersebut mereka merasa sudah menutup aurat, karna secara penglihatan mata auratnya memang sudah tertutup oleh pakaian. Namun pakaian yang mereka kenakan sangat ketat atau berlengan panjang tetapi tidak menutup tangan secara keseluruan. Sehingga tanpa disadari mereka sudah mengumbar aurat mereka.

Allah berfirman dalam surat Annur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, danmemelihara kemaluannya, dan janganlah merekamenampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampakdaripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung ke dadanya, dan janganlah menampakkanperhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayahmereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putramereka, atau putra-putra suami mereka, atausaudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putrasaudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudaraperempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, ataubudak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayanlaki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadapwanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentangaurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyaagar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Danbertobatlah kamu sekalian kepada Allah, haiorang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,” (An-Nur 31)

Berikut kategori busana yang sesuai dengan syariat Islam adalah:
  1. Menutupi warna kulit (tidak transparan)
  2. Pakaian luar yang (dikenakan) menutupi pakaian rumah
  3. Menutupi seluruh tubuh kecuali muka & telapak tangan
  4. Satu potong terusan bukan dua potong; khimar (boleh diulurkan sampai telapak kaki) plus jilbab dari leher sampai telapak kaki.
  1. Luas/lebar, tidak menampakkan bentuk tubuh
  2. Tidak menyerupai dengan pakaian orang-orang kafir
  3. Tidak menyerupai  dengan pakaian pria
  4. Irkha’ (diulurkan sampai ke bawah menutupi kedua kaki)

Kewajiban Menggunakan Khimar (krudung)
       Makna khimar:
           Kain yang berfungsi sebagai penutup kepala, leher dan dada
      Syarat khimar:
          1. Tidak tipis
          2. Batas minimal panjang kerudung menutupi
              juyub (dada). 
Demikian nasehat dari kami, bukan berarti saya lebih baik dari anda. Tapi kami hanya sekedar mengingatkan dan mengajak anda untuk lebih memahami tentang akhlaq berbusana yang sesuai dengan Islam.


Apabila terdapat kata-kata yang kurang sopan dalam tulisan ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. kami ucapkan terimah kasih karena sudah mau meluangkan waktu anda untuk membaca selembar kertas kecil ini.

Semoga bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar