Pakaian merupakan
kebutuhan primer manusia dalam kehidupan. Di samping itu bagi umat islam pakaian
berfungsi sebagai penutup aurat. Bahkan beberapa ibadah memiliki aturan yang
berhubungan dengan pakaian, diantaranya mukena bagi muslimah yang menjalankan shalat,
pakaian ihram bagi haji dan sebagainya.
Tapi sadarkah bahwa pakaian pun bisa menjadi sumber dosa bagi penggunanya.
Trend mode pakaian saat ini banyak yang tidak sesuai dengan syariah islam,
terutama mode pakaian bagi remaja putri. Memang saat mengenakan pakaian
tersebut mereka merasa sudah menutup aurat, karna secara penglihatan mata
auratnya memang sudah tertutup oleh pakaian. Namun pakaian yang mereka kenakan
sangat ketat atau berlengan panjang tetapi tidak menutup tangan secara
keseluruan. Sehingga tanpa disadari mereka sudah mengumbar aurat mereka.
Allah berfirman dalam surat Annur ayat 31:
Artinya:
”Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan
pandangannya, danmemelihara kemaluannya, dan janganlah merekamenampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampakdaripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kainkudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkanperhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayahmereka,
atau ayah suami mereka, atau putra-putramereka, atau putra-putra suami
mereka, atausaudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putrasaudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudaraperempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, ataubudak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayanlaki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadapwanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentangaurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinyaagar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Danbertobatlah kamu sekalian kepada Allah, haiorang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung,” (An-Nur 31)
Berikut kategori busana yang sesuai dengan
syariat Islam adalah:
- Menutupi warna kulit (tidak transparan)
- Pakaian luar yang (dikenakan) menutupi pakaian rumah
- Menutupi seluruh tubuh kecuali muka & telapak
tangan
- Satu potong terusan bukan dua potong; khimar (boleh diulurkan sampai telapak
kaki) plus jilbab dari leher sampai telapak kaki.
- Luas/lebar, tidak
menampakkan bentuk tubuh
- Tidak menyerupai dengan pakaian orang-orang kafir
- Tidak menyerupai
dengan pakaian pria
- Irkha’ (diulurkan sampai ke bawah menutupi kedua kaki)
Kewajiban Menggunakan Khimar (krudung)
Makna
khimar:
Kain yang berfungsi sebagai penutup
kepala, leher dan dada
Syarat
khimar:
1. Tidak tipis
2. Batas minimal panjang kerudung
menutupi
juyub (dada).
Demikian nasehat dari kami, bukan berarti saya lebih baik dari anda. Tapi
kami hanya sekedar mengingatkan dan mengajak anda untuk lebih memahami tentang
akhlaq berbusana yang sesuai dengan Islam.
Apabila terdapat kata-kata yang kurang sopan dalam tulisan ini, kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya. kami ucapkan terimah kasih karena sudah mau
meluangkan waktu anda untuk membaca selembar kertas kecil ini.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar